Sampit, kantamedia.com – Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sampit, Mitha Annisa Ramadhani didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Endri Elwi Tarigan beserta Rina Lisnawati selaku staf Subseksi Bimbingan Klien Anak, melaksanakan pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan diversi dengan berkunjung langsung di kediaman Klien Anak berinisial MRP di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Turut serta pada kegiatan ini Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Faulizar Roudatul Jannah selaku anggota tim humas Bapas Kelas II Sampit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi
merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
Dalam kasus ini, diversi telah berhasil dicapai MRP pada bulan November 2023 lalu dan mendapatkan pengawasan dari Bapas Kelas II Sampit selama tiga bulan sesuai dengan PP 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
“Pembimbing Kemasyarakatan ini juga memberikan bimbingan kepada klien anak dalam rangka pemenuhan hak klien anak,” kata Mitha Annisa.
Menurut Mitha, pelaksanaan kesepakatan diversi berjalan dengan baik, karena pihak klien telah memenuhi kesepakatan yang berlaku dan berniat ingin menjalani hidup yang lebih bermakna.
Endri Elwi Tarigan menambahkan, sejauh ini klien dan keluarga sudah bersikap kooperatif.
“Selanjutnya setelah pengawasan ini selesai dilaksanakan, maka laporan pengawasan akan kami
serahkan kepada penyidik atau pejabat yang menangani di Polres Kotawaringin Timur (Kotim),” ujarnya.
Selanjutnya, dikarenakan kediaman klien anak masih berada di bawah wilayah yuridiksi Kelurahan Mentawa Baru Hulu, maka Bapas Kelas II Sampit juga melakukan koordinasi yang disambut langsung
oleh Lurah Mentawa Baru Hulu, Abdul Kadir.
Petugas Bapas Kelas II Sampit menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan telah berakhir dan pengawasan lebih lanjut dapat dilakukan oleh pihak RT/RW dan Lurah setempat. (*/jnp)