Kantamedia.com, Sampit – Dadang Prianto dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Anang Kapeliyus, di DPRD Kotim. Saat pelantikan itu, Dadang langsung diberi jabatan yakni Wakil Ketua Komisi I dan menjadi anggota Badan Musyawarah DPRD Kotim, Selasa (6/5/2023).
PAW ini dilaksanakan untuk menggantikan almarhum Anang Kapeliyus yang merupakan bagian dari Fraksi Demokrat. Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/518/2022 tentag Peresmian Penganggkatan PAW Anggota DPRD Kotim Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Pelantikan ini dilakukan dalam sidang paripurna penetapan anggota PAW, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan seluruh Forkopimda. Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, pihaknya merasa kehilangan seorang sahabat dalam berdiskusi maupun dalam hal bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah. Pihaknya berharap agar almarhum mendapatkan tempat di sisi-Nya dan mendapat rahmat dari amal-amalnya.
“Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada saudara almarhum Anang Kapeliyus sebagai Anggota DPRD Kotim atas dedikasi, kinerja dan pengabdiannya,” ungkap Ketua DPRD Kotim Rinie dalam sambutannya.
Rinie juga menambahkan bahwa diharapakan dengan pengangkatan PAW ini, Dadang Prianto dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh bertanggung jawab.
Dadang Prianto menjadi PAW menggantikan Anang Kapeliyus yang meninggal dunia, Rabu (12/10/2022) lalu. Wakil rakyat dari dapil 5 meliputi enam kecamatan di wilayah utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Usai dilantik, Dadang mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan ini. Dirinya akan berupaya optimal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat meski sisa masa jabatan satu tahun saja. (wsn/ami)