Pantau Perkembangan Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit Lakukan Home Visit

Sampit, kantamedia.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Sampit memberikan bimbingan kepribadian kepada klien pemasyarakatan yang dilakukan secara langsung mendatangi kediaman klien atau home visit.

Home visit atau kunjungan rumah merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh PK dimana hal tersebut sangat penting dalam proses penegakan hukum yang berfungsi untuk mencegah penyimpangan pelaksanaan reintegrasi sosial.

Pembimbingan kepribadian klien dapat meningkatkan pengawasan terhadap produktivitas klien selama menjalani masa reintegrasi dan menemukan kendala yang ditemui oleh klien selama menjalani masa reintegrasi.

Baca juga:  Masyarakat Kotim Harapkan Tabligh Akbar Sering Digelar

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas Ii Sampit Lakukan Home Visit (3)

Pembimbingan kepribadian dapat dilakukan secara rutin maupun insidentil menyesuaikan kebutuhan dan kondisi kien, lingkungan, serta jadwal tugas PK. Petugas yang melaksanakan home visit antara lain Gusti Ayu Dian, Mitha Annisa, dan Meyfriza Nasution di lingkungan Kota Sampit.

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Reza Febriansyah menyampaikan bahwa pembimbingan dan pengawasan harus selalu dilakukan karena pentingnya pemenuhan hak klien agar dapat kembali seutuhnya di masyarakat.

“Selain itu juga, pembimbingan kepribadian klien secara home visit dapat melaksanakan dua tusi Pembimbing Kemasyarakatan sekaligus yaitu pembimbingan dan pengawasan,” ujarnya.

Baca juga:  Ada Tarif 0,3 Persen, Turunkan Minat Pelaku UMKM Gunakan QRIS

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas Ii Sampit Lakukan Home Visit (2)

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimaksud dengan pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

Sedangkan pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi. (*/jnp)

Baca juga:  Jumat Bersih, Bapas Kelas II Sampif Gotong Royong Bersihkan Sarpras
TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi