Kantamedia.com, Sampit – Pemkab Kotim membagikan akta notaris atas hak sewa pakai kios Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Kotim Halikinnor kepada pedagang, Minggu (21/5/2023). Dengan adanya akta ini, maka bisa memudahkan pedagang yang ingin menambah modal dengan cara meminjam ke bank.
“Kami menyerahkan secara simbolis akta notaris bagi 600 pedagang di PPM Sampit. Memang ini sedikit terlambat lantaran kendala pembuktian di notaris,” ungkap bupati saat penyerahan.
Dikatakan bupati, banyak keuntungan didapatkan dari akta tersebut. Pertama jaminan ketenangan, bahwa mereka telah memiliki sertifikat. Kedua, dengan adanya sertifikat tersebut mempermudah para pedagang melakukan peminjaman kepada Bank.
Selain hal itu, bupati juga akan menunda sementara terkait pajak retribusi di PPM Sampit. Menurut dia, banyak keluhan masyarakat akan hal ini. Pihaknya pun akan menilai ulang untuk menentukan bagaimana kebijakan terkait retribusi akan dikeluarkan.
“Terdapat beberapa keluhan salah satunya retribusi. Pajak retribusi sementara akan ditunda,” ungkap dia.
Dengan penundaan kenaikan retribusi ini, diharapkan akan mempertahankan komunitas perdagangan yang ada di PPM, karena apabila retibusi ini langsung berjalan akan membebankan pikiran dari para pedagang di PPM. (wsn/ami)