Raperda Penetapan Desa untuk Memperjelas Status dan Tata Batas

Kantamedia.com, Sampit – Dalam rangka memajukan Kabupaten Kotim, khususnya memperjelas status desa, dan tata batas antar desa di daerah setempat, DPRD Kotim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) nya telah selesai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengungkapkan, di Kotim terdapat 168 desa yang mana di dalamya ada 15 dusun. Pihaknya juga berharap, dengan adanya raperda ini, maka kelak permasalahan lapangan terkait status desa, hingga tata batasnya dapat terselesaikan.diharapkan tidak ada lagi permasalahan antara desa terkait dengan batas wilayah yang dimiliki oleh desa.

“Mana saja desa yang bermasalah, ini yang dibenahi,” ungkap dia.

Dirinya menyontohkan salah satu desa di Kotim, yang mana sebagian wilayahnya diakui oleh desa tetangga.

“Kalau nanti sudah ada penetapan (raperda menjadi perda, red), maka penetapan desa dan dusun tidak akan ada masalah lagi,” ungkap dia usai memimpin rapat di DPRD Kotim, Selasa (30/5/2023).

Pihaknya juga menargetkan bakal melakukan penetapan desa selambat-lambatnya 3 tahun setelah perda disahkan. (wsn/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi