Sampit, kantamedia.com – Bapas Kelas II Sampit melalui Kaur Tata Usaha, Sudirman menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengadilan Hukum Kejaksaan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus Tahun Anggaran 2024yang diselenggarakan di Ballroom Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).
Kegiatan ini juga turut mengundang aparat penegak hukum terkait seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Sosial Kalimantan Tengah, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalimantan Tengah serta seluruh perwakilan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan Dilkumjakpol Plus pada tahun ini mengusung tema “Restorative Justice, Bentuk Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum”.
Berdasarkan hal tersebut, koordinasi dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan sistem Restorative Justice melalui optimalisasi peran dari setiap penegak hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum khususnya anak pelaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji saat membuka kegiatan mengharapkan rakor dapat mewujudkan persamaan persepsi dalam pelaksanaan tata laksana penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di wilayah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya kegiatan diskusi dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari setiap bagian penegak hukum antara lain Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Harwanto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Marsudin Nainggolan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalimantan Tengah Yuyun Wahyudi selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Diskusi dipandu oleh Iman Siswoyo selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kaur Tata Usaha Bapas Kelas II Sampit, Sudirman menyampaikan dengan partisipasi Bapas Kelas II Sampit dalam menghadiri kegiatan ini, telah membuktikan bahwa Bapas Kelas II Sampit turut mendukung perwujudan sistem Restorative Justice pada penanganan anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, siap untuk mengedepankan hak dan kebutuhan anak dalam penanganan perkara anak, kami juga berharap dapat berkoordinasi baik dengan aparat penegak hukum di wilayah Kotawaringin Timur untuk menjaga harmonisasi sinergi antar APH” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Restorative Justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika. (*/jnp)