Kantamedia.com, Nanga Bulik – Tahun ini, kasus tindak pidana di Kabupaten Lamandau mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya. Di tahun ini, ada 139 kasus. Sementara tahun 2021 ada 135 kasus. Hal ini diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi pejabat utama Polres saat press release akhir tahun di Mapolres Lamandau, Jalan Bukit Selatan, Nanga Bulik, Jumat (30/12/2022).
Dikatakan kapolres, kenaikan jumlah tindak pidana tahun itu yakni 2,8 persen. Sedangkan penyelesaian tindak pidana juga mengalami kenaikan. Tahun 2021 diselesaikan 86 kasus, dan tahun 2022 ada 98 kasus yang berhasil dirampungkan, sehingga mengalami kenaikan sebesar 9,1 persen.
“Jumlah kasus tindak pidana terbanyak di tahun 2022 adalah narkoba sebanyak 24 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 8.211,49 gram sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya disusul kasus penadahan, pengeroyokan, ilegal mining, ilegal logging dan kepemilikan senaja api.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lamandau membuat 20 inovasi di antaranya adalah SIM delivery, SKCK Delivery dan SKCK Keliling. Selain itu di jajaran Polres Lamandau juga telah di kembangkan satu Pospol menjadi Polsebsektor di daerah kecamatan Bulik Timur. (hms/*)