Puruk Cahu, Kantamedia.com – Pernah tersangkut kasus hukum, menjadikan pelajaran sangat berharga bagi Yogi Pratama. Kenakalan saat masa remaja itu pun membuatnya sempat terjatuh dalam jurang penyesalan.
Ya. Yogi pernah menyandang status terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Februari 2014 lalu dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 28 hari.
Yogi Pratama mengatakan hal itu dilakukan karena terjadi kekhilafan pada masa di SMA dulu dan murni adalah kenakalan remaja.
“Semua itu murni karena kekhilafan dan kenakalan remaja saat SMA dulu sehingga secara tidak sadar melakukan hal tersebut,” ujar Yogi ketika ditemui di Puruk Cahu, Selasa (1/8/2023).
Dalam hal ini Yogi berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut untuk seumur hidupnya dan akan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.
“saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,dan berjanji akan berkelakuan baik seumur hidup saya,” Lanjut Yogi.
Yogi juga berharap kepada masyarakat khususnya anak-anak muda untuk tidak melakukan kenakalan yang berlebihan sehingga harus berurusan dengan hukum.
“Itu merupakan salah satu pelajaran hidup bagi saya agar kedepan lebih baik lagi. Saya juga menghimbau kepada masyarakat umum, khususnya para generasi muda agar jangan sampai melakukan kesalahan yakni kenakalan remaja yang berlebihan sehingga berurusan dengan hukum karena sama saja menghancurkan masa depan kita,” ungkapnya. (hlm)