1.310 Murid SD di Palangka Raya Mendapat Beasiswa PIP

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sebanyak 1.310 bagi murid SD di Kota Palangka Raya menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Beasiswa tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Plt Asisten Administrasi Umum, Harry Maihadi di SDN 6 Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin (19/12/2022).

“Penyerahan beasiswa ini merupakan wujud kepedulian Pemko Palangka Raya dalam membantu meringankan beban orangtua murid dan dapat dipergunakan dengan baik sesuai peruntukannya,” kata Harry Maihadi.

Ia mengharapkan, dengan adanya beasiswa ini dapat menunjang para peserta didik agar tetap semangat untuk bersekolah serta menjadi pemacu semangat para pelajar supaya rajin dan berprestasi.

Harry Maihadi menjelaskan, bahwa jumlah peserta didik yang diusulkan untuk beasiswa PIP jenjang SD tahun 2022 ini sebanyak 2.710 siswa. Namun yang masuk nominasi penerima tahun 2022 baru 1.310 siswa.

Baca juga:  Salundik Gohong Berjasa Besar bagi Kota Palangka Raya

“Dari 1.310 siswa tersebut, sebanyak 845 siswa sudah melaksanakan aktivasi rekening, sedangkan sebanyak 465 siswa belum melakukan aktivasi rekening,” ujarnya.

Disebutkannya juga bahwa total keseluruhan penerima beasiswa PIP tahun 2022 untuk jenjang SD yang sudah menerima beasiswa sebanyak 5.100 siswa dengan total dana Rp2.099.700.000,00 ditransfer ke masing-masing rekening penerima PIP.

Selain itu, ia juga menyebutkan untuk kategori penerima bantuan beasiswa PIP tersebut merupakan siswa yang kurang mampu dan yatim piatu. Dimana, sebelumnya mereka memang sudah terdata.

“Oleh sebab itu, saya berharap untuk penerima beasiswa PIP agar dapat benar-benar memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan sekolah dan kepada penerima PIP yang belum melaksanakan aktivasi rekening untuk segera melakukan aktivasi rekening di BRI terdekat, sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP,” tutupnya.

Baca juga:  Penuhi Standar Keterbukaan Informasi Publik

Untuk diketahui, beasiswa PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.

Pemerintah juga telah menentukan beberapa kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

Kriteria penerima beasiswa PIP

1. Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
2. Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
4. Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
6. Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
7. Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
8. Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca juga:  Aparatur Harus Memiliki Sumber Daya yang Efektif

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik.

– Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
– Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
– Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

(jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi