2.865 Napi di Kalteng Dapat Remisi Khusus Lebaran

Palangka Raya, kantamedia.com – Sebanyak 2.865 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

“Mereka terdiri dari 2.846 orang remisi khusus 1 dan 19 orang mendapat remisi khusus 2 atau bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Kamis (11/4/2024).

Warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus Idulfitri itu berasal dari Anak Binaan LPKA Palangka Raya 12 orang, Lapas Kelas IIA Palangka Raya 193 orang, Lapas Narkotika IIA Kasongan 544 orang, LPP Kelas IIA Palangka Raya 143 orang dan Lapas Kelas IIB Sampit 539 orang.

Baca juga:  Muhammadiyah Sebut Idulfitri 1445 H Bakal Bersamaan di 10 April 2024

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Teweh 252 orang, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 229 orang, Lapas Kelas III Sukamara 64 orang, Rutan Kelas IIA Palangka Raya 456 orang, Rutan Kelas IIB Kapuas 85 orang, Rutan Kelas IIB Tamiyang Layang 117 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 135 orang dan LPKA Kelas IIB Palangka Raya (DW) 7 orang.

Sesuai ketentuan, pada hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Hendra menegaskan bahwa data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.

Baca juga:  Ternyata, Perokok Terbanyak di Indonesia Adalah di Kalimantan Tengah

Dia mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.

Di antara syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Hendra mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Baca juga:  Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Usai Jalani Hukuman

“Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” katanya.

Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengatakan agar hendaknya bersabar.

Selain itu, dia juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.

“Sementara isi Lapas dan Rutan, Cabang Rutan, LPKA SE Kalteng per 1 April pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) terdiri dari 918 tahanan dan 4.046 narapidana,” pungkas Hendra Ekaputra. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi