Kantamedia.com, Palangka Raya – Pada 2025 mendatang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, akan melakukan penerbitan surat tanah secara elektronik. Penggunaan sertifikat tanah elektronik ini diawali dari aset baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono mengatakan, Penggunaan sistem administrasi pertanahan dengan sistem elektronik atau digital, nantinya akan berdampak sangat positif baik dari segi keamanan dan juga kepraktisannya.
“Sistem Tanah Elektronik tentu saja akan lebih aman dan lebih praktis. Berbeda kalau berbentuk buku atau dokumen fisik tidak aman, karena bisa terbakar, hilang, dokumen berjamur dan sebagainya,”ucapnya, usai menandatangani kerjasama dengan Disperkimtan Selasa, (25/07/2023) di Kantor setempat.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada era kemajuan teknologi seperti sekarang ini proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan pengadministrasian tanah. Sehingga dengan begitu semua bisa lebih ringkas dan praktis.
“Praktisnya nantinya masyarakat juga tak perlu membawa dokumen kepemilikanya, cukup dengan mengakses pada aplikasi yang terhubung dengan BPN, jika ingin Dokumen tinggal di unggah lalu di cetak, sudah bisa jadi dokumen berbentuk fisik,”ujarnya.
Dirinya berharap, kedepannya tidak lagi melakukan pelayanan secara manual, dengan beralih ke sertifikat elektronik ini, tentunya dapat mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan publik.
“Dengan penerapan sistem sertifikat tanah elektronik ini, nantinya juga dapat mencegah serta mengurangi kasus mafia tanah yang tak jarang terjadi di Kota Palangka Raya,”ungkap Yono
Seperti diketahui, bahwa di Kota Palangka Raya tak jarang didapati sengketa tanah oleh para mafia-mafia tanah. dengan penerapan sertifikat elektronik diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah itu sendiri. (Mhu*)