Angin Kencang dan Cuaca Panas Hambat Pemadaman Karhutla di Palangka Raya

Palangka Raya, kantamedia.com – Petugas Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) kewalahan memadamkan api yang membakar lahan gambut di kawasan Kecamatan Sebangau. Karena angin kencang dan cuaca panas.

Cuaca panas membuat petugas kesulitan mencari sumber air untuk memadamkan api. Sejumlah sumber air, seperti parit, kering akibat kemarau. Akibatnya kobaran api semakin membesar dan meluas ke sejumlah titik.

Kebakaran lahan gambut sudah berlangsung dua hari. Tak kunjung padam. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran lahan seluas puluhan hektare ini. Namun diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Banyak titik kebakaran lahan yang bermunculan tidak bisa dipadamkan total akibat sumber air yang sangat minim. Baru sebagian titik sudah kering,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga:  Tim Satgas Diminta Turun Langsung Cek Stok Pangan dan Distribusinya

Selain itu, menurut Alman, akses jalan menuju titik api menjadi kendala, sehingga truk tangki air tidak bisa masuk ke lokasi.

Pantauan pada laman ISPU Kementerian LHK, pada Sabtu 97/10/2023), data indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Palangka Raya per pukul 17.00 Wib, berada pada peringkat pertama dengan level Sangat Tidak Sehat di Indonesia.

Berdasarkan data ISPU tersebut, diketahui kandungan PM10 berada pada 147, PM2,5 pada 281, SO2 pada 133, CO pada 141, O3 pada 25, NO2 pada 256 dan HC 37.

Karhutla di Kota Palangka Raya juga telah berdampak pada sejumlah sektor, seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi. Dinas Pendidikan setempat telah menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh baik lembaga pendidikan mulai jenjang PAUD hingga SMP. Sedangkan sejumlah penerbangan dengan tujuan Bandara Tjilik Riwut pun batal mendarat dan terpaksa dialihkan ke bandara lainnya karena jarak pandang yang tidak memadai.

Baca juga:  Polda Kalteng Ancam Jerat Pembakar Lahan dengan Penjara 10 Tahun

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/ 397 /2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023.

Penetapan kenaikan status dari siaga darurat menjadi status tanggap darurat juga memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0365/Huk-BPBD/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023.

Baca juga:  Dewan Kalteng Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla

Selain itu juga, memperhatikan Keputusan Pj. Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/339/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2023, Keputusan Pj. Bupati Pulang Pisau Nomor 411 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Perubahan Status Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 serta Keputusan Pj. Bupati Kapuas Nomor 413/BPBD Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi