Kantamedia.com, Palangka Raya – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng M Andi Rachmatullah mengatakan, armada angkutan untuk mudik lebaran yang ada di Terminal WA Gara Kota Palangka Raya dinyatakan laik jalan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan pihaknya yang digelar, Senin (17/4/2023).
Dikatakannya, uji laik jalan armada angkutan darat merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya bertepatan dengan arus mudik lebaran 1444 H.
Pada pemeriksaan kali ini BPTD Wilayah XVI Provins Kalteng bekerjasama dengan Kepolisian, Detasemen Polisi Militer, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Dikatakannya, hari itu ada 10 armada keberangkatan yang dicek kelengkapan laik jalannya dan kemungkinan dilakukan Selasa (18/4/2023).
“Pengecekan kelengkapan laik jalan yang kami lakukan meliputi pengecekan ban, lampu, rem, dan kelengkapan dokumen atau adminisrasi lainnya,” ucap Andi.
Dia juga menambahkan bahwa kondisi sopir juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Dokes Polda dan Jasa Raharja. Pihaknya berharap melalui hal ini maka perjalanan mudik bisa lancar dan aman.
Sementara itu, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pemudik, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya meningkatkan pengawasan pada Posko Mudik Lebaran di beberapa titik di wilayah Kota Cantik. Adapun titik posko yang dimaksud di antaranya Bandara Tjilik Riwut, Jalan Mahir Mahar, Pahandut Seberang, Bundaran Besar dan Jalan Tjilik Riwut Km 13.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, kelima lokasi tersebut menjadi titik atau posko pengamanan mudik lebaran 1444 Hijriah karena merupakan jalur angkutan keluar dan masuk Kota Palangka Raya. Menurut Alman, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengamanan aktivitas mudik masyarakat Kota Palangka Raya.
“Selain itu juga akan dibuat pos pemantauan guna meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan baik akibat kondisi kelayakan kendaraan maupun kelalaian pengendara,” ucapnya, Selasa (18/4/2023). (hms/ami)