Palangka Raya, Kantamedia.com – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 Maret hingga 7 April 2024.
“Kebijakan ini diambil seiring libur panjang Idulfitri, namun pegawai harus kembali bekerja sesuai jadwal tanpa perpanjangan cuti. Ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi,” tegas Arbert, Selasa (1/4/2025) di Palangka Raya.
Menurut Arbert, ASN harus mentaati ketentuan cuti dan tidak diperbolehkan menambah libur tanpa alasan jelas. “Kami harapkan semua pegawai kembali bekerja pada hari pertama setelah cuti, tidak ada yang menambah libur tanpa alasan,” tambahnya.
Lebih lanjut Pj Sekda mengatakan, pegawai yang tidak hadir tepat waktu setelah libur bersama akan diberikan sanksi. Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga demi kelancaran pelayanan publik. Apabila ada pegawai yang melanggar aturan, konsekuensinya jelas, termasuk pengurangan Tukin. Pimpinan juga bisa memberikan sanksi tambahan sesuai kebijakan yang berlaku,” tukasnya.
Selain hal tersebut ASN diingatkan untuk menjaga etika dan citra baik pemerintah selama menjalani liburan. Mereka diminta tetap menjaga sikap profesional, baik dalam aktivitas pribadi maupun saat berada di ruang publik.
“Diharapkan, dengan adanya aturan ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah Kota Palangka Raa akan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai guna memastikan efektivitas kerja tetap terjaga,” tandasnya. (Fay/*)