Gubernur Kalteng Sebut Tak Akan Usulkan Pj Kepala Daerah Lagi

Palangka Raya, kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, Pemprov Kalteng tidak akan lagi mengusulkan calon Penjabat Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah.

Menurut Sugianto, hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bahwa pihaknya ke depannya tidak akan mengusulkan nama-nama jabatan penjabat kepala daerah untuk mengisi jabatan yang kosong kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang akan habis masa jabatan pada September 2023 nanti.

“Saya akan menyurati Mendagri, tembusan surat kepada Presiden dan Komisi II DPR RI, bahwa kami tidak akan mengusulkan lagi calon Pj bupati yang akan berakhir September nanti,” tegas Sugianto, usai melantik Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat, di Palangka Raya, Rabu (24/5/2023).

Sugianto mengaku, dirinya maupun Wagub Edy Pratowo hanya ingin berfokus dalam menyelesaikan program dan kegiatan pembangunan di Kalimantan Tengah hingga akhir masa jabatan.

Selain itu, Gubernur Kalteng yang menjabat periode kedua ini juga berharap agar selanjutnya dalam penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dari pejabat pusat, diharapkan agar dipilih orang yang betul-betul mengetahui serta memahami kondisi Kalteng maupun memahami karakter masyarakatnya.

Baca juga:  Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

Pada kesempatan itu, Sugianto juga menyinggung pengusulan calon penjabat kepala daerah yang bisa dilakukan oleh beberapa komponen.  “Kalau gubernur mengusulkan cepat, DPRD juga bisa mengusulkan, maka panjang. Maka, saya dan wagub setuju untuk tidak lagi mengusulkan,” ujarnya.

Meski demikian, Sugianto juga berharap agar masyarakat Kalteng dapat menerima kedatangan pejabat dari pusat ke daerah yang ditunjuk sebagai Pj Bupati atau Pj Wali Kota.

“Sekarang ya sudahlah, kita fokus pada program pembangunan Kalteng kan waktu saya dan Wagub beberapa bulan lagi berakhir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelantikan Penjabat Bupati Barsel dan Penjabat Bupati Kobar sempat tertunda dari jadwal semula pada Senin (22/5/2023), karena adanya kisruh penolakan di tengah masyarakat terhadap keputusan Kemendagri terkait penetapan dua penjabat tersebut.

Baca juga:  2023 Diprediksi Lebih Kering, Pemko Siapkan Penanganan Karhutla

Audiensi dengan Staf Khusus Mendagri

Sebelumnya, pada Selasa (23/5/2023), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah melaksanakan audiensi membahas kisruh penolakan dari masyarakat terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat.

Perwakilan Kemendagri yakni Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalteng.

“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut,” kata Sang Made.

Melalui pertemuan ini, dia mengatakan, berbagai masukan dan hal-hal yang disampaikan masyarakat, menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri.

“Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini,” jelasnya.

Baca juga:  20 Warga Bangkal yang Diamankan Saat Rusuh di PT HMBP 1 Dibebaskan

Dalam pertemuan tersebut, Sang Made Mahendra Jaya bersama Gubernur Sugianto Sabran didampingi Forkopimda, mendengarkan aspirasi yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, serta beberapa aliansi masyarakat Dayak dan organisasi di antaranya Masyarakat Peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.

MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusannya.

Kemudian mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu melalui usulan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi