Palangka Raya, Kantamedia.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisonal di Kota Palangka Raya, mengalami fluktuasi atau kenaikan harga.
Meskipun banyak komoditas yang masih stabil, beberapa bahan pangan penting justru mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Siti Rodiah, pedagang di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya mengungkapkan, kenaikan harga paling mencolok terjadi pada bawang dan minyak goreng. Harga bawang merah yang biasanya berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram, kini melonjak menjadi Rp 48 ribu per kilogram.
Begitupun harga minyak goreng juga mengalami peningkatan, dengan harga bervariasi antara Rp 17 ribu hingga Rp 29 ribu per liter tergantung merek. Padahal sebelumnya berkisar Rp 14 ribu hingga Rp 18 ribu per liter.
“Kenaikan harga juga terjadi pada gula pasir, yakni terpantau dari harga normal Rp 16 ribu per kilogram menjadi Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu per kilogram,” sebutnya, Minggu (8/12/2024).
Sementara itu lanjut Siti, berbeda dengan bawang dan minyak goreng, harga beras dan telur masih tergolong stabil. Harga beras masih berada di kisaran Rp 16 ribu hingga Rp 19 ribu per kilogram. Sementara harga telur berkisar Rp 55 ribu-Rp 60 ribu per rak.
Menariknya, harga ayam potong dan daging sapi justru mengalami penurunan. Harga ayam potong turun dari Rp 37 ribu per kilogram menjadi Rp 34 ribu per kilogram dalam dua hari terakhir, dan harga daging sapi turun dari Rp 135 ribu per kilogram menjadi Rp 131 ribu per kilogram.
Lebih jauh Siti menambahkan, bahwa fluktuasi harga ini belum memperhitungkan rencana kenaikan pajak. Menurutnya, akan ada perubahan harga apabila mengalami kenaikan pajak di masa mendatang.
“Saat ini harga masih relatif normal, meskipun ada beberapa yang naik. Kita belum tahu bagaimana nanti setelah ada kenaikan pajak,” tuturnya.
Diketahui, kondisi harga bahan pokok di Pasar Kahayan menjelang Nataru masih terpantau relatif stabil, kecuali untuk bawang merah dan minyak goreng yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan. Para pedagang dan konsumen perlu mewaspadai potensi kenaikan harga lebih lanjut seiring dengan rencana kenaikan pajak. (Fay/*)