Hindari Jukir Nakal, Alman Sarankan Pakai Uang Pas ketika Bayar Parkir

Kantamedia.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyarankan, agar masyarakat Kota Cantik membayar jasa parkir dengan uang pas. Dia berharap, masyarakat bisa menyiapkan uang pas sebelum membayar parkir.  Hal ini tak lain untuk menghindari maupun meminimalkan apabila ada juru parkir (jukir) nakal yang diduga bisa menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, menaikkan seribu rupiah saja itu sudah termasuk pungli yang dilakukan oleh jukir. Dikatakan Alman, tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, untuk truk gandeng, trailer, dan kontainer Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box/truk, dan sejenisnya Rp10 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. (DISKOMINFO)

“Berikunya pikap, jeep/sedan, dan sejenisnya Rp4 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500, sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000, terakhir gerobak dan becak Rp1.000,” jelas Alman, Kamis (9/2/2023).

Dirinya juga meminta agar melaporkan apabila ada menemukan jukir nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Laporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku pelaku parkir nakal ini. Jadi jangan sampai ragu,” imbaunya.

Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir, maka keberadaannya dipertanyakan. (hmskmf/*)

Bagikan berita ini
Bsi