Kantamedia.com, Palangka Raya – Sesuai dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 dan 24 menyebut, bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak dalam berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mendapatkan fasilitas informasi dan komunikasi berupa braille, bahasa isyarat, serta komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Hal ini disampaikan Plh Dinas Sosial Kota Palangka Raya, saat menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Masyarakat Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) dalam Penyelengaraan Layanan Informasi dan Dokumentasi di aula Rahan Pumpung Kapakat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (31/8/2023), yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.
“Setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas,” ucap Naimah.
Dia menambahkan, Sarana dan prasarana ramah disabilitas pun telah diaplikasikan dengan menyediakan teknologi yang dapat membantu penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi seperti menyediakan fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat.
“tentunya hal ini akan memudahkan bagi penyandang disabilitas mendapat informasi, penyediaan formulir permohonan informasi publik dalam huruf braille serta website layanan informasi yang dilengkapi dengan fitur ramah bagi disabilitas,”ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini dirinya berharap dapat memberikan edukasi pengetahuan kepada PPID Pelaksana lingkup Pemko Palangka Raya dalam memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sehingga implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif. (Mhu*)