Kantamedia.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Kalteng tahun 2023.
UMK 2023 tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang diterima di Palangka Raya, Kamis 8 Desember 2022.
Besaran UMK 2023 pada 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah bervariasi (cek tabel).
Untuk UMK 2023 terbesar di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3.595.013,49 per bulan.
Sedangkan UMK terendah, adalah Kabupaten Kapuas 2023 sebesar Rp3.194.237 per bulan.
UMK 2023 ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
“Penyesuaian upah minimum didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam pertimbangan Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten Kota 2023 itu.
UMK sebagaimana dimaksud, lanjut gubernur, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih,
besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang
mengurangi atau menurunkan upah.
Meski demikian, dalam diktum terakhir SK tersebut, gubernur juga menegaskan bahwa besaran nilai UMK 2023 itu dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil di Kalteng.
Sementara itu, sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2023, juga telah ditetapkan naik sebesar 8,845 persen atau Rp258.497 dari UMP tahun 2022.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023, ditetapkan naik 8,845 persen, atau naik sebesar Rp258.497 dari Rp2.922.516 tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.181.013,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Senin (28/11/2022).
Penentuan UMP Kalteng 2023 itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. (jnp)