Ini Tarif Baru Parkir Resmi di Kota Palangka Raya 2023

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan daftar tarif baru parkir yang diberlakukan di kota setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan menjelaskan tarif baru retribusi parkir ini ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 06 tahun 2022 tentang retribusi daerah.

“Apabila ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut maka warga bisa melaporkan jukir itu ke kantor Dishub Kota Palangka Raya,” tukas Alman.

Baca juga:  Ogah Dihukum Sendiri, SYL bakal Laporkan Surya Paloh ke KPK

Namun demikian, untuk melaporkan oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka harus disertai dengan bukti yang valid. Seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

Alangkah baiknya tambah Alman, jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota sesuai ketentuan Perda No 06/2022.

“Segera lapor ke nomor 0812-5526-7427. Atau Direct Message Instagram @silancip_dishub_kota_plk untuk layanan pengaduan, apabila ada jukir yang meminta uang parkir lebih,” tandasnya.

Baca juga:  Mobil dan Taksi di Bandara Tjilik Riwut Diuji KIR

Alman merincikan, untuk tarif parkir truk gandeng, trailer, container dan sejenisnya dikenakan retribusi parkir Rp15 ribu. Kemudian untuk bus, truk box dan sejenisnya dikenakan Rp10 ribu. Berikutnya Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4 ribu.

Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp1.000. (jnp)

tarif parkir di palangka raya 2023

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi