Ini Upaya Distanketpang Antisipasi Flu Burung Varian Baru di Palangka Raya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b pada 24 Februari 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan, pihaknya melakukan upaya maksimal untuk mencegah penyebaran virus flu burung clade baru agar tidak membawa dampak buruk, khususnya bagi hewan ternak unggas di Kota Palangka Raya.

Baca juga:  Pj Bupati Hermon Dorong Ketahanan Pangan Melalui Gerakan Penanaman Padi Gogo

“Sejauh ini Distanketpang Kota Palangka Raya telah gencar melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta penyemprotan disinfeksi pada kandang unggas di Kota Palangka Raya,” ungkap Sumardi.

Adapun dalam penyemprotan disinfeksi tersebut lanjut dia, dilakukan terhadap kandang-kandang dan peralatan pemotongan hewan yang digunakan peternak, pengepul dan pedagang unggas. Baik itu ayam maupun bebek.

“Sejauh ini kami juga bekerja sama secara periodik dengan Balai Veteriner Regional Banjarbaru, guna melakukan surveilans dengan pengambilan sampel darah unggas milik peternak untuk diuji laboratorium,” tuturnya.

Baca juga:  Komisi IV DPR Sepakat Program Food Estate Kalteng Dilanjutkan

Khusus bagi para peternak, pengepul dan pedagang unggas tambah Sumardi, didorong untuk maksimal menjaga kebersihan kandang dengan penyemprotan disinfeksi, dan menjaga kualitas pakan ternaknya.

“Laporkan pada petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, bila melihat gejala klinis flu burung pada hewan ternak,” tambahnya.

Selain itu imbuh Sumardi, yang berkenaan dengan pengawasan masuknya unggas dari daerah lain, telah diatur ketentuannya. “Untuk masuknya unggas dari luar daerah antar provinsi dan antar pulau, maka menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan masuknya unggas antar kabupaten/kota dalam provinsi, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” pungkas dia. (mci/jnp)

Baca juga:  Warga Barsel Sesalkan Penolakan terhadap Pj Bupati
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi