Kantamedia.com, Palangka Raya – Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus tindak korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S bahat dan istrinya Ary Egahni pada Selasa (12/09/2023).
Agenda sidang hari ini menghadirkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
“Pada sidang kali ini akan dihadirkan Tiga saksi di antaranya Adi Candra, Teras, dan Kristian Hadinata,” ujar JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang.
Adi Candra dalam dakwaan merupakan Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Sementara Kristian Hadinata diperiksa sebagai sopir Ben Brahim.
Sementara Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
Dalam sidang itu menghadirkan kesaksian para saksi satu persatu. Kristian Hadinata menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim sebagai sopir Ben Brahim. (Mhu*)