Karena Kabut Asap, Disdik Kalteng Keluarkan SE Kegiatan Belajar Mengajar

Kantamedia.com, Palangka Raya – Karena Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi kabut asap yang semakin tebal, untuk itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 421/2046/Disdik/X/2023 terkait kegiatan belajar mengajar untuk pelajar SMA/SMK/SLB di wilayah Kalteng.

Dalam SE yang ditandatangani secara resmi oleh Plt Disdik Kalteng, Eka Aprilianty itu, diantaranya sekolah di daerah yang terpapar kabut asap kategori berbahaya selama 3 hari tidak ada pembelajaran tatap muka namun dialihkan secara daring.

Baca juga:  BEM UPR Sebut Disdik Kalteng Tidak Profesional Terkait Penyaluran Beasiswa TABE

Kemudian, bagi SMA/SMK/SLB di daerah yang terpapar kabut asap dengan kategori tidak sehat maka tetap merujuk aturan pada SE dengan nomor 412/1975/Disdik/IX/2023 yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Salah satu poin yang tertuang yaitu jam masuk sekolah ditunda pada pukul 08.00 WIB, dan mengurangi jam tatap muka satu jam pelajaran 45 menit menjadi 30 menit. Artinya pembelajaran di sekolah tingkat menengah atas (MA) se Kalteng tidak semua dialihkan secara daring.

“Sekolah yang dialihkan pembelajarannya ke daring hanya pada daerah yang kabut asap masuk kategori membahayakan kesehatan, dan yang kategori tidak sehat masih masuk namun jam pembelajaran dikurangi,” ucapnya, Kamis, (05/10/2023).

Baca juga:  Waspada Musim Kemarau Penyakit ISPA Menyerang

Begitu juga sambungnya dengan sekolah yang tidak terdampak kabut asap untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa.

“Dengan telah dikeluarkannya SE ini agar bisa menjadi perhatian seluruh jajaran sekolah pada tingkat MA di wilayah Kalteng,” ungkapnya.

Eka berharap, para pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan masing-masing. (Mhu*)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi