Karhutla Mulai Berdampak Negatif di Sektor Pendidikan

Kantamedia.com, Palangka Raya — Akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan kabut asap di Kota Palangka Raya, sehingga aktivitas masyarakat dan juga beberapa sektor mengalami gangguan, bagaimana tidak seperti pada sektor pendidikan terganggu karena asap yang ditimbulkan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalteng, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, mengatakan, akibat kabut asap ini, maka semua satuan pendidikan itu saja ikut terdampak.

“Yang rentan terdampak tidak hanya anak – anak usia PAUD/TK, SD, SMP dan SMA sederajat saja, bahkan para mahasiswa perguruan tinggi tentunya juga rentan terdampak efek kabut asap,” ungkap Suriansyah.

Baca juga:  Prof Ahmad Syar'i Kembali Pimpin Muhammadiyah Kalteng

Dia mengungkapkan, apabila meliburkan anak didik dari aktivitas belajar di sekolah atau aktivitas kuliah di perguruan tinggi saat kabut asap, maka sudah barang tentu merugikan. Karena mereka akan ketinggalan pelajaran.

“Untuk itu harus ada kebijakan yang tepat, tentunya dalam hal ini dinas pendidikan memiliki kewenangan akan hal itu, dengan dasar pertimbangan serta koordinasi bersama berbagai pihak, dalam melihat situasi dan kondisi,” tukasnya.

Menurut Suriansyah, kabut asap akibat karhutla di wilayah Kalteng dalam penanganannya maupun kondisinya tidak sama terjadi pada suatu wilayahnya. Contohnya di Kabupaten Kotim, kabut asap lebih tebal dibanding kota atau kabupaten lainnya di Kalteng.

Baca juga:  Cegah Karhutla Meluas TSAK Kalampangan Sigap Padamkan Api

Sementara untuk menyiasati agar proses belajar anak didik tetap berjalan, maka sistem pembelajaran online atau daring menjadi salah satu yang bisa diterapkan.

“Sistem pembelajaran online atau daring bisa menjadi alternatif yang bisa dilakukan. Sistem ini sudah dijalankan selama pandemi Covid-19. Saya rasa ini kebijakan yang tepat, anak tetap sehat, pelajaran tidak tertinggal,” ungkapnya.

Dia berharap dinas pendidikan bersama pemerintah daerah, bisa saja mengambil kebijakan meliburkan peserta didik. Dengan pertimbangan kabut asap sudah membahayakan. (Mhu*)

Baca juga:  Pj Wali Kota Perpanjang PJJ Pelajar di Palangka Raya Hingga 14 Oktober 2023

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi