Palangka Raya, kantamedia – Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, bersama MUI, NU, Muhammadiyah, dan Baznas Kota Palangka Raya, menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M dalam rapat koordinasi yang digelar pada 12 Maret 2025.
Berdasarkan hasil rapat tersebut serta merujuk pada Keputusan Baznas Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 174/BAZNAS-KTG/III/2024, kadar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,8 kg beras per jiwa. Sementara itu, kadar Fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 7 ons.
Nilai Nominal Zakat Fitrah
Bagi yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilai Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan rincian sebagai berikut:
- Beras Rp 13.000/kg: Rp 36.400/jiwa
- Beras Rp 16.000/kg: Rp 44.800/jiwa
- Beras Rp 20.000/kg: Rp 56.000/jiwa
- Beras Rp 22.000/kg: Rp 61.600/jiwa
- Beras Rp 24.000/kg: Rp 67.200/jiwa
- Beras Rp 27.000/kg: Rp 75.600/jiwa
Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat
Zakat Fitrah dikumpulkan dan didistribusikan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushalla. UPZ diminta untuk melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan, serta pendistribusiannya, dengan melampirkan data mustahiq dan muzakki kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing, paling lambat 10 April 2025.
Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan akan menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat kepada Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya paling lambat 16 April 2025.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan umat Muslim di Palangka Raya dapat menunaikan zakat dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat yang terkumpul akan membantu masyarakat yang berhak menerimanya agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik. (daw)