Kuasa Hukum H. Bachtiar Akan Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Kantamedia.com, Palangka Raya – H. Bachtiar Rahman alias H. Imron menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu (16/08/2023).

Pada sidang itu terdakwa H. Bachtiar Rahman alias H. Imron dengan seksama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Maina Mustika Sari.

JPU mendakwa, bahwa Perbuatan H. Bachtiar Rahman alias H. Imron tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani sidang Kuasa Hukum terdakwa Dr. HM. Sabri Noor Herman, S.H., M.H. mengatakan, bahwa didalam hukum sewa-menyewa tidak menghalangi Jual Beli sepanjang setelah dijual tidak memutuskan sewa-menyewa.

“Dalam dakwaan Jaksa tadi, kita melihat bahwa terdakwa dikatakan membuat keterangan yang tidak benar didalam akta, dikatakan jika tanah itu terkait ada beban sewa-menyewa,”tutur Penasihat Hukum terdakwa usai mengikuti sidang.

Padahal lanjutnya, dalam hukum tanah yang namanya beban adalah Hipotek ataupun Gadai, tidak ada didalam hukum sewa-menyewa menghalangi hukum jual beli.

Baca juga:  Peningkatan Kompetensi Guru SMAN 6 Palangka Raya

“Inilah yang sangat kita sesalkan, karena pemilik tanah sah jual beli diatas notaris, saat ini malah menjadi seorang tersangka,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dalam perkara ini bukan kliennya yang turut serta, jadi dalam pasal 55 itu aka nada tersangka baru, dimana pada persidangan apabila dikatakan pidana siapa yang melakukannya.

“Kita mengikuti alur saja alur dakwaan yang dibacakan oleh JPU tadi, tetapi dalam eksepsi akan kami kemukakan, bahwa masalah ini bukanlah masalah pidana melainkan perkara perdata,”tutur Dr. HM. Sabri Noor Herman, S.H., M.H.

Dia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan, sebenaranya bukan yang menyewa yang keberatan melainkan pembeli, missal pembeli membeli namun tahu-tahu bahwa tanah masih ada hak sewa.

“Ya kan bisa diliat dari aktanya, disana ada tidak keterangan palsunya, kalau didalam dakwaan JPU hanya pengertian beban saja, sementara dari kerugian tidak ada yang dirugikan,”jelasnya.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi KONI Kotim: Ahyar Dihukum 2 Tahun Penjara, Bani Purwoko 1 Tahun

Mengingat permasalahan sangat dipaksakan sambungnya, tidak menutup kemungkinan Saudari Tan Rika Hadisubroto sebagai pembeli tanah yang beriktikad baik juga dapat ditetapkan sebaga tersangka dalam perkara ini.

Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan Maina Mustika Sari, Perkara bermula saat Terdakwa memiliki 6 bidang tanah, 2 dengan sertipikat hak milik dan 4 sedang dalam proses pengurusan sertipikat. Terdakwa menyewakan keenam bidang tanah tersebut kepada PT. Sembilan Tiga Perdana melalui perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 14 Oktober 2019.

Terdakwa H. Bachtiar Rahman alias H. Imron memiliki utang dan menggadaikan sertipikat tanah-tanah tersebut dengan nilai Rp. 700.000.000,- kepada saksi Tan Rika Hadisubroto. Terdakwa kemudian meminta saksi Tan Rika Hadisubroto untuk membayar utangnya dengan jaminan sertipikat tanah yang disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana.

Saksi Tan Rika Hadisubroto membayarkan utang tersebut dan menerima sertipikat sebagai jaminan. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto berusaha membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut dengan melibatkan notaris.

Baca juga:  Ketua Kadin Kalteng Sebut, Karbon Trading Punya Peluang Besar Bagi Kalteng

“Tetapi, notaris pertama menolak membuat akta jual beli setelah mengetahui jika tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto kemudian menghadap notaris lainnya dan berhasil membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut, tanpa memberikan informasi bahwa tanah-tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana,”ucapnya.

Setelah berhasil membuat akta jual beli, saksi Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan dan pemasangan papan pengumuman di tanah-tanah tersebut, sehingga membuat PT. Sembilan Tiga Perdana mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan kegiatan operasional di tanah tersebut. Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mhu*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi