Menteri LH Selidiki Kerusakan 41 Ribu Hektare Lahan di Katingan

Kantamedia.com, Kasongan – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Hanif Faisol Nurofiq, akan menyelidiki kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu, disampaikan Hanif Faisol usai mengunjungi lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/1/2025).

“Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum,” kata Hanif Faisol.

Menurut Hanif, berdasarkan citra satelit, kerusakan lingkungan di wilayah Katingan setiap tahun terus bertambah, mencapai hampir 41 ribu hektare.

Baca juga:  PPDB Diganti SPMB, Sistem Zonasi Diganti Jadi Domisili

Untuk itu, Hanif akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Katingan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan di Katingan tersebut.

Hanif juga menyoroti dua isu utama di Katingan, yakni ekosistem rangas yang sulit dipulihkan setelah mengalami kerusakan, serta penggunaan air raksa atau merkuri dalam aktivitas tambang.

“Air raksa ini sangat berbahaya. Tidak boleh sedikit pun masuk ke tubuh karena dampaknya besar bagi kesehatan,” tegas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.

Baca juga:  Jelang HUT RI ke 79, DLH Kalteng Bagikan 2000 Bibit Tanaman Gratis

Hanif memastikan akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini.

Selain itu, komunikasi dengan pemilik konsesi di wilayah tersebut juga akan segera dilakukan.

“Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini karena jika tidak, kerusakannya bisa meluas secara masif,” ujar Hanif.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Katingan, menurut Hanif, setara dengan luas hampir satu kota Jakarta.

Dengan demikian, kata Hanif, siapapun yang merusak lingkungan harus segera memulihkan kembali.

Baca juga:  TPS 3R Kalampangan: Solusi Cerdas Atasi Sampah dan Jadi Nilai Rupiah

“Siapapun yang merusak harus memulihkan. Langkah-langkah itu akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Intinya, kegiatan ini harus segera dihentikan, dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara komprehensif,” jelas Hanif.

Hanif Faisol mengatakan, bahwa pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif untuk menangani kerusakan lingkungan ini.

Hanif juga berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab dan merumuskan langkah pemulihan yang tepat.

“Jadi harapan kami segera harus mendapat siapa yang harus bertanggung jawab kemudian langkah langkah pemulihannya seperti apa,” pungkas Hanif Faisol. (*/han)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi