Palangka Raya, Kantamedia.com – Adanya indikasi beberapa pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban menyetor pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di restoran, rumah makan, dan kafe menjadi perhatian serius Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
“BPPRD memiliki beberapa mekanisme dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui penagihan, pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan untuk mencocokkan omset usaha dengan pajak yang disetorkan,” ungkap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, kemarin.
Dijelaskan, di dalam BPPRD ada beberapa bidang ataupun sub-bidang yang tugasnya mengawasi kepatuhan wajib pajak. Misalnya, penagihan. Mereka melakukan penagihan ke lapangan juga melihat omsetnya berapa.
“Terutama memantau antara omset dengan yang ditagih, atau pajak yang dibayarkan apakah sudah sesuai. Itu yang pertama,” jelas Andrew.
Selain itu BPPRD juga memiliki bidang pengawasan dan pengendalian yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pelaku usaha. Dalam setahun, BPPRD menargetkan sekitar 330 objek pajak untuk diperiksa guna memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan omset yang diperoleh.
“Kita sendiri ada target juga untuk itu. Kalau kami targetnya di sini, setahun sekitar 330 objek pajak pemeriksaan ataupun pengawasan. Jadi rutin itu, termasuk tadi pagi juga ada pelaku usaha yang datang ke sini untuk memberikan konfirmasi atas temuan hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, sering ditemukan ketidaksesuaian antara pajak yang disetorkan dengan omset usaha mereka. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum pelaku usaha yang tidak sepenuhnya patuh dalam membayar pajak.
“Namanya kewajiban pajak tidak 100 persen wajib pajak dapat patuh dan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga dibentuk Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mengawasi hal itu,” terangnya.
Bidang Wasdal bertugas memastikan apakah pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha sudah sesuai dengan omsetnya atau belum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, setelah melalui proses pemeriksaan BPPRD akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau belum sesuai, itu ada yang namanya LHP, laporan hasil pemeriksaan. Itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Jadi kalau mereka menyetorkan tidak sesuai omsetnya setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan ketetapan untuk kekurangan itu. Dan di situ juga ada sanksi,” ulasnya.
Diungkapkan Andrew, BPPRD juga bekerja sama dengan Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Petugas akan mengecek sistem pencatatan omset di tempat usaha dan membandingkannya dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Jika ditemukan selisih, maka temuan tersebut akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan. (Fay/*)