Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemprov Kalteng mendesak agar Pemkab Kobar dan Bartim segera mencapai 100 persen dalam hal, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini mengingat, telah lewatnya tenggat waktu yakni tanggal 31 Maret 2023.
“Pemprov Kalteng klir 100 persen, namun untuk pemerintah kabupaten dan kota, masih terdapat tujuh orang wajib lapor LHKPN yang belum menyerahkan, di Pemkab Kobar ada dua orang, dan Pemkab Bartim lima orang,” ucap Nuryakin, Selasa (4/4/2023).
Dia berharap agar sekretaris daerah setempat bisa membuat wajib lapor segera melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam waktu secepatnya, karena sudah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Bapak gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita. Maka dari itu bapak gubernur minta kepada bupati Kobar dan Bartim, memerintahkan wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera disampaikan,” tegas sekda.
Sementara itu, dari data di Inspektorat Provinsi bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Kobar masih 99,49 persen, dari 397 wajib lapor ada dua orang yang belum melaporkan yaitu satu orang dari Kantor Kecamatan Pangkalan Lada dan satu orang pegawai Kecamatan Arut.
Sementara dari Pemkab Bartim masih 95,97 persen, dari 124 wajib lapor terdapat lima orang yang belum lapor yaitu satu orang dari Kantor Camat Karusen Janang, dua orang dari Kantor Camat Awang, satu orang dari RSUD Tamiang Layang dan satu orang dari Kantor Kecamatan Paju Epat.
Sementara itu, Plt Sekda Kobar Juni Gultom menegaskan akan segera tindak lanjut penyelesaian LHKPN Pemkab Kobar. “Terdapat dua orang staf yang belum menyampaikan, dan hari ini kita minta selesai, serta kami akan lakukan pembinaan disiplin terhadap dua orang staf yang terlambat penyelesaiannya,” tukas dia. (hms/ami)