Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit pada Januari 2023. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng. Penetapan sekaligus sosialisasi ini digelar di Aula Disbun Kalteng, Senin (6/2/2023).
Plt Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengatakan, Permentan Nomor 01 Tahun 2018 ini perlu dipahami oleh segenap pihak baik perusahaan mitra, asosiasi, koperasi kemitraan, pekebun (mitra) dan pemerintah daerah, lebih memahami regulasi yang ada.
Dalam Permentan ini, ungkapnya, telah dengan jelas mengatur cara perhitungan harga TBS, bagaimana mekanisme perhitungan dan bagaimana kualitasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional Ponten Naibaho selaku nara sumber mengungkapkan, TBS yang sudah ditetapkan pemerintah telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitas.
“Oleh sebab itu para petani disarankan untuk masuk dalam koperasi atau membentuk kelompok tani, kemudian dibuat surat perjanjian kontrak (SPK) dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Berikut harga pembelian TBS sawit tahun 2023 bulan Januari 2023;
- Umur tiga tahun Rp1.757,25
- Umur empat tahun Rp1.920,96
- Umur lima tahun Rp2.075,68
- Umur enam tahun Rp2.136,09.
- Umur tujuh tahun Rp2.177,78
- Umur delapan tahun Rp2.277,19
- Umur sembilan tahun Rp2.337,10
- Umur 10-20 tahun Rp2.403,06,62.
Sehingga pada bulan Januari 2023 harga minyak sawit (CPO) Kalteng ada penurunan, yang sebelumnya Rp11.447,79 (per Kg + PPN) menjadi Rp11.297,02. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp5.503,18 juga turun menjadi Rp5.475,87 dan indeks “K” sebesar 87,24 persen. (hmskmf/*)