Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan 195 Ribu Ha Kawasan Hutan Untuk TORA

Jakarta, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan pelepasan 195.727,15 hektare lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat dilepaskan dari kawasan hutan yang menjadi bagian kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) / Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Usulan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA / PPTPKH, yang dilaksanakan di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rakor yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya.

Edy Pratowo menerangkan bahwa Kementerian LHK telah menetapkan lokasi (sumber TORA) untuk Kalimantan Tengah seluas 787.783.23 hektare yang berada di kawasan Hutan Produktif Konversi (HPK) non-produktif.

Baca juga:  Hadi Tjahjanto Minta BPN Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah

“Sekarang yang bisa diprogramkan pusat melalui KLHK usulan Kalteng sebesar 195.727,15 hektar. Dari luasan 195.727,15 Ha ini yang sudah di SK ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong, supaya Kementerian LHK bisa mengeluarkan SK pada empat kabupaten untuk Program TORA ini,” ungkap Edy.

Edy Pratowo menyebut untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).

“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertipikatkan. Jika ada sertifikatnya maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” jelasnya.

Baca juga:  Terjerat Kasus Pembesar Payudara, Waria Masuk Penjara

Sementara Menteri LHK Siti Nurbaya dalam arahannya mengatakan, Rakor itu bertujuan untuk memperkuat sinergitas peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA; tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023; dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.

“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Pada tahun 2022 telah terealisasi seluas 99.487,68 Ha yang mana di dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” ucapnya.

Baca juga:  Inilah 5 Daerah di Kalteng dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak

Menteri Siti Nurbaya menambahkan, pada tahun 2023 ini, dalam rangka mendukung program TORA, akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha, dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan Menteri.

“Saya berharap melalui Rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA; sinergitas lintas satker, Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencapaian target; serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan Inver PPTPKH hingga terbit SK Biru,” jelasnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi