Pemprov Keluarkan Edaran Cegah Gratifikasi dan Perilaku Koruptif saat Lebaran

Kantamedia.com, Palangka Raya – Di momentum lebaran ini, Pemprov Kalteng dalam hal ini Sekda Kalteng atas nama Gubernur Kalteng mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP. SE tertanggal 12 April 2023 ini mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng. Di dalam SE ini, sekda minta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti.

Sekda Kalteng H Nuryakin menyatakan, SE ini merupkan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Baca juga:  Mulai Januari 2024, Periode Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Setahun

Lebih lanjut ia menyebut substansi SE ini yakni mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Dalam SE tersebut diimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sekda menyatakan, pegawai negeri dan penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata sekda, Rabu (12/4/2023).

Baca juga:  25 Persen Kasus Pelanggaran Etik ASN adalah Perselingkuhan

Dirinya menambahkan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/ penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Substansi SE tersebut juga mengatur terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Kalteng, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Baca juga:  Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ekstasi di Kota Cantik

Sekda Nuryakin mengingatkan kepala PD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut menghubungi UPG Kalteng dengan alamat Sekretariat UPG pada Kantor Inspektorat Kalteng di Jalan Yos Sudarso Nomor 06 Palangka Raya. Dengan kontak admin UPG Erwin Prasetyo HP/WA 081326526100 dan Edy Widodo HP/WA 085249066664 atau pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.di surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi @kpk.go.id atau alamat pos KPK. (hms/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi