Kantamedia.com, Palangka Raya – Pemprov Kalteng menggelar rapat persiapan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan RSUD Rujukan Wilayah Barat di Kecamatan Hanau. Pada rapat yang digelar ini, pihak pemprov menekankan kehati-hatian untuk pengadaannya. Hal ini lantaran pemda tak ingin dalam pengadaan ini tak sesuai aturan yang telah ditentukan.
Untuk pengadaan ini, pihak pemprov menekankan agar harus ekstra hati-hati, dan jangan sampai sedikit pun lalai terhadap regulasi, baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengadaan tanah oleh pemerintah untuk fasilitas umum, khususnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, ada tahapan yang harus dilalui yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil (pasal 3),” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F Dirun mewakili sekda untuk memimpin rapat tersebut, di Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).
Oleh karena itu, pada rapat tersebut dibahas sejauh mana perencanaan yang sudah dipersiapkan dinas teknis bersama dengan UPT RS Hanau, terutama terkait perencanaan pengadaan tanah dan kesiapan dokumen perencanaan mengacu pada regulasi. Pada tersebut dihadiri dinas-dinas dan instansi-instansi terkait. (biroadpim/*)