Pengumuman Penting Dirjen GTK untuk Guru PPPK

Palangka Raya, Kantamedia.com – Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan pengumuman penting bagi guru PPPK.

Nunuk mengatakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan diangkat menjadi kepala sekolah.

“Guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024).

Menurut Nunuk, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Sayangnya, pengangkatan guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah menuai banyak pro kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap guru PPPK masih kurang berpengalaman dalam memimpin pembelajaran.

Baca juga:  Hadiri Rakorda Nadalsyah Janji Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.

Baca juga:  Pemda dan TNI Terus Perkuat Sinergi

Meski demikian, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Apa syaratnya?

Guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.

Tak hanya itu, guru PPPK juga wajib memiliki sertifikat tenaga pendidik (tendik) dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) maupun guru penggerak. Khusus guru, minimal berada pada jenjang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga:  Pembunuh Pasutri di Jalan Cempaka Palangka Raya Divonis Seumur Hidup

Sukajaya juga mengatakan, guru yang bisa menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil kinerja guru paling rendah masuk kategori “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Lebih lanjut, guru juga harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa guru dengan kontrak kerja yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah diwajibkan memenuhi kualifikasi yang telah disebutkan di atas. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi