Palangka Raya, Kantamedia.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada saat perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
“Penggunaan petasan dilarang karena untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tetapi masyarakat masih diperbolehkan menyalakan kembang api dengan intesitas ringan,” ujar Kabidhumas Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, Sabtu (31/12/2022).
Eko menyebutkan, bahwa pedoman larangan penggunaan petasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.10/8922/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Penertiban masyarakat akan keamanan dan kelancaran perayaan malam tahun baru ini, juga akan ditindaklanjuti melalui patroli gabungan Ops Lilin Telabang 2022.
Di samping itu, Kabidhumas juga menerangkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan pada tempat-tempat objek wisata maupun Gereja.
“Hal ini berkaitan agar kondusifitas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap kondusif. Sehingga mobilisasi masyarakat dapat tetap aman dan nyaman saat beraktivitas melakukan liburan maupun beribadah Natal,” pungkasnya. (jnp)