Kantamedia.com, Palangka Raya – Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal (Satgas Halal) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 1.151 permohonan sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, 138 sertifikat halal telah diterbitkan.
“Sampai dengan tanggal 6 Desember kemarin, sertifikat halal yang sudah diterbitkan sebanyak 138 dari 1.151 permohonan, kemudian 88 di antaranya masih proses sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI dan 520 lagi sedang proses pemeriksaan verifikasi dokumen oleh satgas,” kata Ketua Satgas Halal Provinsi Kalteng Tuaini pada Sosialisasi Sertifikasi Halal yang digelar secara virtual, Rabu (7/12/22).
Sosialisasi diikuti ratusan partisipan yang berasal dari para Kepala Seksi Bimas Islam kantor Kemenag kabupaten/kota beserta staf, pengurus satgas halal daerah, para penyuluh agama Islam pada KUA kecamatan, dan para pendidik madrasah se-Kalteng.
H Tuaini mengajak peserta sosialisasi untuk ikut mensukseskan program 10 juta sertifikasi halal gratis (Sehati) dimana 25 ribu di antaranya untuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Saya minta ASN Kemenag terutama di Bimas Islam dan penyuluh agama Islam bisa menyebarkan informasi ini kepada pelaku usaha dan pengelola kantin agar segera mendaftarkan produknya,” tandasnya.
Karena menurutnya pemerintah akan melarang produk tidak bersertifikat halal beredar di masyarakat mulai 2024. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menjelaskan mekanisme sertifikasi halal melalui skema self declare ini berdasarkan atas pernyataan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Juknis Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 dimana ada ikrar atau akad halal dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
“Untuk mendaftar, silakan langsung mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui handphone, laptop, atau komputer yang tersambung internet,” ujarnya.
Masih tentang UU No 33 2014, H Tuaini mengatakan Satgas Halal sebagai kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah melaksanakan tugas registrasi dan registrasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
“Satgas Halal Kalteng dalam menjalankan tugasnya sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal daerah baik dari ormas Islam dan perguruan tinggi seperti LPH LPPOM MUI , LPH IAIN Palangka Raya, LPH Insan Cendikia Muslim Kalimantan Tengah, serta LPH Sucofindo perwakilan Kalteng,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi mengapresiasi inisiatif Satgas Halal Kalteng bersama Bidang Bimas Islam dalam melakukan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran sertifikat halal.
Upaya ini menurutnya sebagai sarana bagi ASN Kemenag untuk mengetahui dan memahami program Kementerian Agama yaitu percepatan sertifikasi halal. Ia berharap aparatur Kemenag bisa meneruskan informasi tentang sertifikasi produk halal ini kepada masyarakat pelaku UMKM. (jnp)