Sertifikat Program Redistribusi Tanah, Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri acara penyerahan sertifikat program redistribusi tanah Kota Palangka Raya Tahun 2024, di Kelurahan Tangkiling, Selasa (10/12/2024).

Dalam sambutannya pada kesempatan itu Pj Wali Kota menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya beserta jajaran, atas kontribusinya sehingga kegiatan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah, di Kelurahan Tangkiling dapat berjalan dengan baik, serta lancar.

Baca juga:  Pemko Bakal Tertibkan Baliho di Kawasan Strategis

“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, dengan memiliki sertifikat program redistribusi tanah, maka masyarakat dapat menjalankan pemanfaatan tanah sebagaimana mestinya.

Terlebih sertifikat program redistribusi tanah itu sendiri merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat.

“Setidaknya sertifikat program redistribusi tanah ini adalah bentuk nyata memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat” jelas Hera.

Baca juga:  Gelar Silaturahmi, Kelurahan Panarung Optimis Turunkan Angka Stunting

Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat program redistribusi tanah tersebut diantaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Sekcam Bukit Batu, Lurah Tangkiling, unsur musyawarah pimpinan Kecamatan Bukit Batu, serta penerima sertifikat. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi