Tuntut Bebaskan Rekannya, MABB Lakukan Aksi di Mapolda Kalteng

Kantamedia.com, Palangka Raya – Masaa aksi dari Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) berobondong-bondong mendatangi Mapolda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (22/6/2023). Kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai dengan tuntutan pembebasan anggotanya yakni Lambut.

Sedikitnya terdapat seratus orang yang berada di depan Mapolda untuk menyuarakan tuntutannya dan penyelesaian masalah dengan bertemu dengan Kapolda Kalteng.

“Apabila tidak ada kejelasan dari pihak Polda, DPP-MABB tidak akan pergi dari depan Kantor Polda Kalteng dan akan menunggu sampai keputusan yang diinginkan,” ucap Ketua DPP-MABB, Abdul Rahman.

Baca juga:  Kapolda Gelar Jumat Curhat bersama Forkopimda Kalteng

Diketahui bahwa Lambut merupakan warga Kabupaten Kapuas yang ditahan oleh Polres Kotawaringin Timur dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen.

Dalam tuntutannya, massa aksi mengorasikan empat hal, di antaranya, pihaknya meminta Polda Kalteng untuk menjelaskan dan menceritakan kronologis penangkapan dan penahanan Lambut. Menuntut Polda Kalteng untuk segera melepaskan Lambut Bin Saki dalam waktu 1×24 jam. Menuntut pihak Polda untuk memproses kasus secara adil tanpa berat sebelah.

Meminta pihak Polda memanggil oknum yang bersangkutan dengan kasus ini secepatnya, dalam hal ini adalah polisi dan penyidik yang melakukan penangkapan. Dan apabila pihak Polda tidak dapat menyelesaikan kasus ini, maka DPP-MABB akan melakukan tindakan yang sesuai dengan adat yang berlaku.

Baca juga:  Seorang Warga Tewas Ditembak di Kebun PT SCC, Polisi Sebut Pencuri Sawit

Saat itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kepada massa aksi untuk mempersiapkan perwakilan untuk masuk mengikuti audiensi. Dirinya meminta 15 orang sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi di dalam Mapolda Kalteng.

“Saya minta sebanyak 15 orang massa aksi untuk menjadi perwakilan masuk agar dapat melakukan audiensi dengan perwakilan Kapolda Kalteng,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan DPP-MABB Budi Us menjelaskan, bahwa hasil audiensi yang berjalan kurang lebih satu jam tersebut membuahkan hasil, yang mana pihaknya dapat menyampaikan tuntutan dan menerima tanggapan dari pihak Polda.

Baca juga:  Polres Kotim Ringkus 7 Penjarah Sawit PT AKPL di Mentaya Hulu

“Hasil dari mediasi hari ini adalah pihak Polda Kalteng akan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang berkaitan untuk melakukan penangguhan tahanan,” pungkasnya. (nna/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi