Kantamedia.com, Palangka Raya – Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya tahun 2023 mengalami kenaikan 8,55 persen atau Rp254.211 dibanding UMK tahun 2022. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Palangka Raya 2023 menjadi Rp3.226.753
“Rencana kenaikan UMK Kota Palangka Raya 2023, yaitu ada kenaikan sekitar Rp250 lebih. Tepatnya menjadi Rp.3.226.753,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sabtu (3/12/2022).
Usulan kenaikan UMK Palangka Raya tersebut, lanjut Fairid, akan disampaikan ke Pemprov Kalteng untuk bisa ditetapkan.
“Usulan ini disampaikan ke Pemprov serta dibahas lanjut sesuai ketentuan. Tetapi secara rapat internal hampir dikatakan disetujui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian kenaikan UMK tersebut merupakan usulan Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga menyepakati bahwa UMK 2023 mengalami kenaikan 8,96 persen. Sehingga UMK Kobar tahun 2023 menjadi Rp3.352.982,89, naik dari tahun UMK 2022 yaitu Rp3.077.218.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan bersepakat bahwa UMK di Kobar tahun 2023 naik 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kobar Ilham Kuntarto, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, Pemkab Barito Utara dan Murung Raya juga telah menetapkan usulan kenaikan UMK 2023 di wilayahnya.
Barito Utara merupakan kabupaten pertama yang mengajukan penetapan UMK 2023, yakni pada 29 November atau sehari setelah penetapan UMP Kalteng 2023.
“UMK Barut 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.595.013 atau naik 8,68 persen dari UMK Barut 2022 sebesar 3.307.767,” kata Kepala Disnakertranskop UKM Barut, M Mastur.
Menyusul Barito Utara, pada Kamis (1/12/2022), Pemkab Mura juga telah mengajukan usulan penetapan UMK 2023.
“Pemerintah kabupaten dan Dewan Pengupahan menyepakati UMK Mura 2023 sebesar Rp3.488.798 atau naik sebesar 0,1 dari UMK 2022 sebelumnya Rp3.205.291,” kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan UMP Kalteng 2023 sebesar 8.845 persen atau naik Rp258.497 dari UMP tahun 2022. Sehingga UMP Kalteng 2023 menjadi Rp3.181.013,00.
Kenaikan upah minimum itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. (jnp)