Kantamedia.com, Palangka Raya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023, ditetapkan naik sebesar 8,845 persen atau Rp258.497 dari UMP tahun 2022.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023, ditetapkan naik 8,845 persen, atau naik sebesar Rp258.497 dari Rp2.922.516 tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.181.013,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Senin (28/11/2022) sore.
Farid menjelaskan, penentuan UMP Kalteng 2023 itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Penghitungan kenaikan UMP Kalteng 2023 ini memperhatikan sejumlah variable, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Berdasarkan data, tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalteng 2022 sebesar 7,25 persen, inflasi gabungan September 2021-September 2022 sebesar 8,12 persen.
Keputusan Gubernur tentang UMP Kalteng ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
“Dengan penetapan UMP 2023 ini, maka perusahaan di Kalteng dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP tersebut,” tegas Farid Wajdi.
Menanggapi penetapan UMP Kalteng 2023 ini, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Jasa Tarigan menilai kenaikan tersebut sudah bagus, dan pihaknya menerimanya.
“Kenaikan UMP 2023 ini lebih besar dibanding tahun kemarin dan kami menerimanya, karena naiknya Rp 258.497 atau sekitar 8,8 persen, tahun 2022 Rp 2.922.516,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 maksimal 10 persen, memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,” demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.