Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat kembali menggelar kegiatan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir tahun, terhitung mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023. Relaksasi dan pemberian insentif pajak ini diberikan khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat yang terdaftar di Kalteng (KH).
Tak hanya pemutihan atau pembebasan denda PKB, Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan, serangkaian relaksasi dan insentif lainnya yang diberikan adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif.
“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng,” kata Anang Dirjo, Kamis (5/10/2023).
Dia menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.
“Selain itu, program ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah,” kata Anang.
Ia mengemukakan, program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalteng pada momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 yang diejawantahkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng No. 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH.
Anang pun berharap program pemutihan ini dapat mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah, yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalteng.
“Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya,” imbuh Anang.
Ia mengungkapkan, program pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng. Untuk itu, masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalteng untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Untuk menyebarluaskan informasi tentang program pemutihan tersebut, Bapenda Provinsi Kalteng dan PT Jasa Raharja melakukan sosialisasi di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Anang Dirjo dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda PKB, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat. (jnp)