Palangka Raya, kantamedia.com – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau tidak melakukan pembakaran untuk membuka dan atau membersihkan lahannya. Bahkan Polda Kalteng menyatakan, tak segan akan menindak para pembakar lahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Dalam Pasal 108 UU PPLH, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji, dikutip Senin (14/8/2023).
Menurut Erlan, akhir-akhir ini di wilayah provinsi tersebut panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, bahkan personel Polda Kalteng juga tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla.
“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama,” tegas Erlan Munaji.
Pantauan di lapangan, dalam beberapa hari ini kebakaran lahan terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, bahkan lahan yang terbakar juga cukup luas dan kondisinya berada di dalam hutan, sehingga petugas yang menangani terkait kebakaran tersebut sulit untuk memadamkan.
Namun dengan jumlah personel yang cukup banyak dan bahu membahu sejumlah stakeholder dari pemerintah dan swasta akhirnya kobaran api di sejumlah titik dapat dipadamkan.
Data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng pada Minggu (13/8/2023), tercatat setidaknya terjadi 22 kebakaran lahan sekitar 24 jam terakhir dengan luas mencapai 190 hektare di 14 kabupaten dan kota di Kalteng.
Di antaranya, kebakaran lahan terjadi di Petuk Katimpun di Kecamatan Jekan Raya dan di Bukit Batu Sea Kereng Bangkirai di Kecamatan Sebangau. Keduanya berada di Kota Palangka Raya.
Kebakaran juga menghanguskan lebih kurang 7 hektare lahan yang dekat dengan rumah warga. Kebakaran di Sebangau, misalnya, melahap lahan tepat di belakang kompleks perumahan. (*/jnp)