Satu Notaris di Kalteng Diusulkan Diberhentikan

Kantamedia.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Ekaputra menyatakan, tindakan sanksi tegas terhadap notaris bermasalah akan diberikan tanpa pandang bulu. Bahkan saat ini pihaknya tengah memproses adanya usulan pemberhentian salah satu notaris di provinsi tersebut.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Kanwil Kemenkumham memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah,” kata Hendra Ekaputra usai bertemu Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar di Jakarta, Senin (9/10/23).

Baca juga:  Pemuda Mesti Manfaatkan Dekatnya Kalteng dengan IKN

Dijelaskan Hendra, adanya usulan pemberhentian salah satu notaris di Kalimantan Tengah tersebut karena yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai notaris sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

“Ada salah satu Notaris, dia tidak pernah membuka Kantor lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak diketahui keberadaannya. Jadi kantornya selalu tutup dan Notaris tidak pernah mengirim laporannya secara periodik,” kata Hendra.

Baca juga:  2.865 Napi di Kalteng Dapat Remisi Khusus Lebaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ada serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, kata Hendra, Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan putusan tersebut pada 7 September 2023.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengusulkan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk ‘Pemberhentian Dengan Tidak Hormat’ atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap tepat terhadap Notaris yang bersangkutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kalteng.

Baca juga:  Food Estate Jadi Lokasi Panen Nusantara

Menanggapi hal itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar juga mengapresiasi tindakan Kanwil Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan perilaku Notaris yang tidak disiplin.

Menurut Santun, langkah Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Kalteng harus segara ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Pusat.

“Apalagi MPW sudah memberikan pendapatnya, sehingga Majelis Pengawas Pusat Notaris harus segera mereviu permasalahannya agar bisa dijadikan dasar putusan,” ujar Santun. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi