Tata Kelola Pemerintahan Pengaruhi Upaya Pemberantasan Korupsi

Palangka Raya, kantamedia.com – Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh lembaga antirasuah itu sendiri

“Upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, perlu keterlibatan dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk Pemerintah Daerah. Upaya pemberantasan korupsi adalah agenda Nasional yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Sekda Kalteng Nuryaki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membuka Rakor Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 Wilayah Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7/2023).

Baca juga:  Sistem Pemantauan Korupsi Mesti Diperkuat

Pemerintah daerah kata Herson, memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.

“Rapat Koordinasi yang dilaksanakan hari ini bermakna sangat penting, untuk menyatukan langkah dan pikiran dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku korupsi, terutama menghadapi momen politik yang akan datang,” bebernya.

Baca juga:  Provinsi Kalteng Masuk Tiga Teratas Penyalahgunaan Dana BOS

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati dalam paparannya menyampaikan, pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi penindakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan yakni pendidikan bagaimana menumbuhkan budaya anti korupsi.

Melalui ekosistem pendidikan yang baik di semua level jenjang maupun di lingkungan pemerintah daerah (pemda) itu sendiri. Kemudian upaya perbaikan sistem melalui berbagai tools yang dilakukan seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian. Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi. Ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  UPT Taman Budaya Perkenalkan Budaya Kalteng di Kancah Nasional

“Maka kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kamipun diamanahkan bagaimana antara perilaku anti korupsi, antara perbaikan tata kelola pemerintah, antara penurunan penegakan atau penindakan terhadap korupsi ini bisa terjalin sinergi yang baik,” tambahnya.

Tampak hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, PIC (Person In Charge) Wilayah KPK RI Septa Adhi Wibawa dan Erwin Norman Gumirlang, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Para kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (nna)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi