Ketua Dewan Yakin Pengelolaan Opsi PKB dan BBNKB Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Muara Teweh, kantanews.com – Seiring dengan dimulainya pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 6 Januari 2025, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif tidak hanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada kualitas pelayanan publik.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (18/1/2025), Mery mengungkapkan bahwa penyerahan kewenangan atas kedua opsi pajak tersebut ke daerah akan memperkuat otonomi daerah dan memberi peluang bagi pemerintah setempat untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Peringatan HAB Jadi Momen Penguatan Moderasi Beragama dan Masyarakat Inklusif

“Kami mendukung penuh pengelolaan opsen PKB dan BBNKB oleh daerah karena ini memberikan kita lebih banyak ruang untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini akan mempercepat laju pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Barito Utara,” jelas Mery.

Selain itu, Mery juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kewajiban perpajakan untuk memastikan kelancaran proses pembangunan dan layanan publik yang lebih baik.

Baca juga:  Legislator Ini Dorong Perusahaan Lebih Aktif Dukung Program Pemerintah untuk Pemberdayaan Ekonomi

“Meningkatkan PAD adalah sebuah langkah besar, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efektif. Keberhasilan pengelolaan pajak ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari strategi pengelolaan yang lebih modern, Mery mengapresiasi langkah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang mengintegrasikan sistem digital dalam pelayanan pajak dan memperluas basis data wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Baca juga:  Dewan Dorong Peningkatan Sosialisasi Vaksinasi Rabies

Penyerahan kewenangan atas opsen PKB dan BBNKB kepada daerah ini dipandang sebagai momentum strategis yang bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas fiskal guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (fiz)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi