Kantamedia.com, Palangka Raya – Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng menanggapi Rencana Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Saat pemandangan umum fraksi tersebut, banyak catatan yang disampaikan oleh 7 fraksi yang ada di dewan.
Catatan yang disampaikan didominasi oleh kesiapan Pemprov Kalteng pada tahapan perencanaan pembuatan RTRWP, kemudian dampak terhadap ekonomi, investasi, anggaran, persiapan menyambut ibu kota negara (IKN) di Kalteng, dan paling utama terkait kelestarian lingkungan.
Hal ini disampaikan saat DPRD Kalteng Menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (7/2/2023). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo.
Saat itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara Fraksi Alexius Esliter menyampaikan bahwa untuk RTRWP nanti itu perlu betul-betul menginventarisasi potensi-potensi yang ada baik tentang lingkungan, dan pembangunan. Pihaknya juga menyinggung terkait mesti dimasukkannya rencana pembangunan akses ke IKN. “Karena Kalteng sebagai daerah penyangga IKN. Kalteng perlu merancang infrastruktur yang memudahkan ke arah IKN,” ungkapnya saat itu.
Selain hal itu juga dibahas terkait kemungkinan ke depan akan muncul daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Tambun Bungai, baik itu provinsi maupun juga tingkat kabupaten/kota. Hal ini, sambung dia, perlu juga ditelaah baik untuk inventarisasinya maupun perkembangan pembangunannya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Golkar. Juru Bicara Fraksi Golkar Sudarsono juga mengungkapkan bahwa pemprov perlu menginventarisasi kawasan hutan, dan area penggunaan lain dengan sangat baik. Pihaknya juga fokus pada pembahasan isu lingkungan hidup terkait banjir di daerah aliran sungai (DAS) yang tiap tahun terjadi di Bumi Pancasila. Menurut Fraksi Golkar, hal ini perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pemprov.
Sementara untuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa), yang perlu diperhatikan pemprov yakni kesiapan SDM, dan juga anggarannya untuk mewujudkan hal ini di Kalteng.
Di tempat yang sama, Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Ir H Muhajirin bahwa pihaknya menyoroti terkait tumpang tindih kawasan, kesesuaian APBD Kalteng di tahun ini untuk bisa menerapkan RTRWP 2023-2043, dan juga paling penting integrasinya dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), maupun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Di sisi Fraksi NasDem, pihaknya juga menyoroti terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Fraksi NasDem melalui Juru Bicaranya Niksen S Bahat menyampaikan, tata ruang pembangunan yang ada sangat perlu mengacu pada RTRW. Lantaran bila tidak mengacu hal ini, maka ke depan maka bakal banyak terjadi persoalan-persoalan seperti pada kelestarian lingkungan, tumpang tindih kawasan, dan belum terinventarisasinya kawasan.
Sementara dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan PAN PKS PPP Perindo dan Hanura (FGP4H) juga memandang hal-hal yang kurang lebih sama seperti fraksi yang lainnya. Contohnya tata batas antara Kalteng dengan provinsi tetangga seperti Kaltim, dan juga Kalsel.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasihnya, atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap kedua raperda tersebut. Dirinya mengatakan bahwa apa-apa saja yang disampaikan oleh fraksi-fraksi saat itu semua merupakan hal-hal yang positif untuk kemajuan Kalteng.
Ketika diwawancarai terkait fokus pemprov terhadap raperda RTRWP ini, Edy mengatakan pemprov akan fokus pada pembangunan dan juga terkait kelestarian lingkungan. Sementara untuk BRIDa, rencananya tidak akan berdiri sebagai perangkat daerah yang baru, namun tergabung di dinas yang telah menaungi terkait penelitian dan pengembangan yakni Bappeda. “Itu nanti akan tergabung dengan Bappedalitbang,” tukasnya. (ami/*)