Dewan Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal Untuk Menjamin Produk Yang Dijual Aman

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi halal dari pemerintah bagi pelaku usaha yang telah berjalan hingga saat ini.

Menurutnya, program tersebut dapat memberikan manfaat positif bagi para pelaku usaha terutama UMKM untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Baca juga:  Banyaknya Investasi di Kalteng Akan Beri Manfaat Bagi Daerah

“Kita ketahui mayoritas penduduk di Indonesia ini secara umum itu muslim, nah adanya program tersebut untuk menjamin bahwa produk yang akan dibeli masyarakat itu halal,” ucapnya, Selasa, (06/02/2024).

Dia mengungkapkan, adanya Sertifikat Halal, sebagai bukti untuk memastikan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan dijamin kehalalannya, sehingga label halal sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan.

Dirinya berharap, ketika masyarakat mengurus sertifikasi halal ini supaya diberikan kemudahan tanpa harus dipersulit dengan berbagai persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pelaku usaha.

Baca juga:  Dewan Dukung BUMdes Bisa Jadi Lumbung Usaha dan Tingkatkan Ekonomi

“Persyaratannya harus dipermudah tidak perlu bertele-tele dan memakan biaya yang besar, berikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal, kapan perlu program gratis terus diperpanjang,” ujarnya.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada pelaku usaha, supaya dapat memanfaatkan program tersebut untuk menjamin kehalalan produk yang dihasilkan baik itu makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi