PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menilai Raperda tentang Disabilitas yakni Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sangat penting.
“Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-hak mereka masih belum terpenuhi secara optimal,” katanya, Selasa, (19/03/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya baik lembaga legislatif maupun eksekutif memiliki kewajiban dalam memperhatikan hal itu khususnya di Kalteng, sebab penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan haknya sebagai warga negara.
Dirinya berharap, dengan adanya perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas mendapatkan hak dan kewajibannya. (Mhu)Â