Kantamedia.com, Palangka Raya – Sektor pertanian yang dikelola oleh masyarakat, agar penting segera membentuk sebuah payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sudarsono mengungkapkan, perda dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada para petani daerah.
“Ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan, sejalan dengan program-program pemerintah seperti food estate,” ucapnya, Jumat, (22/09/2023).
Sudarsono menjelaskan bahwa sektor pertanian yang dijalankan masyarakat Kalteng memiliki potensi besar sebagai kontributor utama dalam penyediaan pangan lokal.
“Maksud dan tujuan dari pembentukan Perda ini adalah untuk melindungi pertanian masyarakat, yang bisa sewaktu-waktu terancam,”tuturnya.
Dengan adanya regulasi itu sambungnya, dalam Perda lahan pertanian yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian di Kalteng dianggap sebagai salah satu sektor unggulan yang harus terus dikembangkan dan diberikan perlindungan. (Mhu*).