Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama persetujuan penetapan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (6/7/2023) tersebut adalah Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4PG – PN); dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Abdul Razak dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kalteng, serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Rapat paripurna diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) dua raperda.
“Laporan ini merupakan hasil akhir pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika pasca hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan 9 BAB dan 35 Pasal. Serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pasca hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri menghasilkan 8 BAB dan 23 Pasal,” ujar Juru bicara Pansus, Siti Nafsiah dalam laporannya.
Legislator dari Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan, pendapat akhir 7 Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing dapat menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Wagub Kalteng Edy Pratowo yang membacakan pidato jawaban Gubernur Kalteng mengatakan, Perda P4GN – PN diharapkan bisa semakin mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul,” sebut Edy.
Kemudian, terkait Perda PPWK, Edy menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas penting untuk melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah ini wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda),” ujar Wagub.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini nantinya, maka ada payung hukum yang pasti terhadap tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila akan tetap utuh terjaga di masyarakat. (jnp)